Posted by PTIP | 24 Maret 2021

Sosialisasi Menejemen Resiko dibawa oleh Wakil Ketua PN Sanana dengan materi pembahasan terkait sistem pengendalian internal pemerintah (SPIP) dasar hukum peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor. 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian internal pemerintah.

SPIP terdiri dari atas unsur pengendalian lingkungan, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, pemantauan pengendalian internal menejemen resiko berkaitan langsung dengan SPPT-TI itu sendiri

tahapan dalam manajemen resiko antara lain pembentukan tim kerja, faktor internal, analisis resiko, identifikasi resiko dan evaluasi resiko

img-20210325-wa0024
Sosialiasi Manajemen Resiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pengadilan Negeri Sanana