Posted by ptip pn sanana | 12 Januari 2021

Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, maka perlu dilakukan penyesuaian tarif bea materai di lingkungan Peradilan Umum untuk menyeragamkan tarif bea materai yang dikenakan atas suatu dokumen yang telah dikeluarakan oleh pengadilan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang tersebut.
surat Mahkamah Agung Republik Indonesia perihal Penyesuaian Tarif Bea Materai di Lingkungan Peradilan Umum dapat diunduh pada link dibawah ini.

penyesuaian_tarif_bea_materai_di_lingkungan_peradilan_umum

Penyesuaian Tarif Bea Materai di Lingkungan Peradilan Umum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pengadilan Negeri Sanana