Posted by Super Administrator | 16 November 2018

Assalamu’alaikum wr. wb.

Dengan ini kami sampaikan dengan hormat Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor : 8 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengaktifan E-Court Mahkamah Agung Untuk Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.

Demikian, terima kasih.

Wassalamu’alaikum wr. wb.

Untuk Mendownload Surat Edaran, klik link di bawah ini :

SE Dirjen Badilag Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengaktifan E-Court Mahkamah Agung Untuk Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah

Surat Edaran Tentang Tata Cara Pengaktifan E-Court Mahkamah Agung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pengadilan Negeri Sanana